Thursday 9 January 2014

Soal Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

1. Konsekuensi logis yang menjadi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang mengakui dan meyakini Pancasila sebagai dasar negara, adalah.....
a. Patuh pada syarat
b. Loyal atau setia
c. Tunduk dan hormat
d. Melaksanakannya
e. Pengendalian diri
2. Istilah ideologi dalam penerapan idea atau gagasan-gagasannya, lebih banyak berhubungan dengan ilmu....
a. Hukum
b. Ekonomi
c. Politik
d. Sosial-budaya
e. Pemerintahan
3. Tokoh yang berpendapat bahwa ideologi merupakan manifestasi kenyataan sosial adalah....
a. Alfian
b. Moerdiono
c. Suprapto
d. Max Weber
e. F. Hegel
4. Pancasila sebagai ideologi nasional, telah dikukuhkan secara konstitusional pada tanggal....
a. 17 Agustus 1945
b. 18 Agustus 1945
c. 22 Agustus 1945
d. 29 Agustus 1945
e. 27 Desember 1949
5. Suatu ideologi yang dipaksakan, sering dilaksanakan dengan cara-cara otoriter atau totaliter. Hal ini biasanya berlaku pada negara yang menerapkan ideologi....
a. Liberal
b. Komunis
c. Islam
d. Pancasila
e. Sosialis


6. Menurut Nietzsche, tingkat atau derajat nilai tertinggi yang diinginkan oleh manusia adalah nilai....
a. Hedonis
b. Biologis
c. Estetis
d. Pribadi
e. Religius
7. Bila dalam kehidupan bermasyarakat kita menjunjung tinggi harkat dan martabat orang lain, hal ini sejalan dengan pengamalan sila....
a. Pertama
b. Kedua
c. Ketiga
d. Keempat
e. Kelima
8. Suatu model atau pola berpikir sebagai upaya untuk melaksankan perubahan yang direncanakan disebut ....
a. Strategi pembangunan
b. Pola pembangunan
c. Upaya pembangunan
d. Paradigma pembangunan
e. Rencana pembangunan
9. Pelaksanaan pembangunan di Indonesia yang berlandaskan paradigma Pancasila dimaksudkan agar....
a. Pembangunan berjalan seimbang
b. Menghasilkan produk kompetitif
c. Terwujudnya masyarakat maju
d. Menghasilkan manusia bermoral
e. Terwujudnya masyarakat madani
10. Ketetapan MPR-RI yang menyatakan Pancasila sebagai dasar negara tertuang di dalam Ketetapan MPR-RI....
a. Nomor VIII/MPR/1998
b. Nomor X/MPR/1998
c. Nomor XI/MPR/1998
d. Nomor XIII/MPR/1998

e. Nomor XIV/MPR/1998

0 komentar:

Post a Comment